Lebih 1.500 Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Zairullah Azhar Apresiasi Kerja Sama Satpol PP, TNI dan Polri

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menjaring sebanyak 1.529 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek untuk dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, pada Selasa (19/4/2022).

    Adapun minuman keras tersebut merupakan hasil temuan Satpol PP dalam tiga bulan terakhir yang terus dilakukan hingga sekarang berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

    Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan buntut dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Selain itu dirinya mengungkapkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan Satpol PP, miras yang diamankan tersebut paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat.

    Kegiatan pemusnahan miras ini menjadi penting dan strategis mengingat disampaikan bahwa peminum minuman keras di Kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan juga pelajar dan anak-anak dibawah umur.

    “Oleh sebab itu, kami himbau kepada masyarakat termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjulannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” imbaunya.

    Sementara itu Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerja sama yang terbangun bersama TNI-Polri dalam mewudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca Juga :   221,5 Gram Sabu Diblender BNNP Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI