Siap-Siap Pengguna E-Wallet OVO GOPAY atau DANA Dikenakan PPN 11 Persen Per 1 Mei

    WARTABANJAR.COM – Bersiap bagi pengguna e-wallet seperti OVO, GOPAY, atau DANA, pemerintah bakal mengenakan pajak per 1 Mei 2022.

    Melalui Kementerian Keuangan RI per 1 Mei 2022 mendatang bakal mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).

    Layanan itu mulai dari pinjol hingga dompet elektronik yang kini banyak digunakan seperti OVO, GOPAY dan DANA.

    Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pengenaan pajak ini, menurut dia yang dikenakan pajaknya adalah setiap transaksi yang dilakukan dengan cara sistem teknologi finansial.

    “Makannya apa sih yang dikenakan dalam fintceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11 persen adalah dari transaksi dari Rp1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” kata Bonarsius dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (6/4/2022).

    Menurut dia yang dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi kepada para pihak yang melakukan transaksi si pasar fintech tersebut, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.

    Misal, saat mengisi e-money sebesar Rp1 juta, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp1.500, bukan Rp1 juta.

    Baca Juga :   Menpora Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 di Solo, Ini Progresnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI