Ditjen Perhubungan Ingatkan Penumpang Dilarang Makan dan Minum Saat Aturan Perjalanan Tanpa Tes Antigen dan PCR

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah merevisi aturan perjalanan masa pandemi dengan diturunkannya SE Nomor 11 Tahun 2022
    tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi yang mulai berlaku tanggal 8 Maret 2022.

    Dalam aturan tersebut perjalanan dalam negeri tidak perlu menggunakan lagi tes PCR dan antigen bagi penumpang dengan dosis vaksin lengkap dan booster.

    Aturan tes PCR dan antigen hanya berlaku bagi penumpang yang belum melengkapi dosis vaksin dan tidak bisa vaksin.

    Tak hanya perjalanan udara, Ditjen Perhubungan Darat menjelaskan peraturan juga berlaku di perjalanan darat.

    Saat ini perjalanan dalam negeri tidak memerlukan syarat antigen lagi. Akan tetapi,
    melakukan pengetatan Protokol Kesehatan selama Perjalanan secara lengkapnya di bawah ini:

    a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

    b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

    C. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

    d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

    e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum;

    f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (aqu)

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI