13 Sanksi KPI Diberikan pada Lembaga Penyiaran Saat Ramadan, MUI : Muliakan Program Saat Ramadan

WARTABANJAR.COM – Terungkap (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI berikan 13 sanksi pada lembaga penyiaran saat Ramadan.

Sanksi tersebut diberikan kepada lembaga penyiara saat periode Ramadan 2018-2021. Sanksi diberikan pada siaran sinetron hingga talkshow karena melanggar etika hingga aturan penyiaran.

Hal ini pun dipaparkan secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memaparkan sedikitnya ada 13 lembaga penyiaran mendapat sanksi terkait tayangan di Ramadan.

“Dari tahun 2018-2021 terdapat data sanksi yang dilakukan para lembaga penyiaran pada bulan Ramadan. Data sanksi tersebut berkenaan dengan program Sinetron, Talkshow, Variety Show, dan Iklan mendominasi sanksi yang dijatuhkan pada bulan Ramadan,” paparnya.

Mimah pun kembali menyampaikan kepada para lembaga penyiaran untuk turut mengindahkan regulasi, etika, serta peraturan lainnya tentang penyiaran.