Evaluasi Harga Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Tetapkan HET Per 1 Februari

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

    Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah diberlakukan selama satu minggu terakhir.

    ā€œMekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,ā€ kata Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

    Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Dari angka tersebut, kebutuhan rumah tangga diperkirakan mencapai 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

    ā€œSeiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300,00 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300,00 liter untuk olein,ā€ ucap Lutfi.

    Dengan kebijakan DMO dan DPO, Lutfi mengatakan di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, dengan ketentuan minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

    Baca Juga :   Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Tanah Karo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI