WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tersangka pelaku pencabulan gadis berusia enam tahun berinisial GMA yang kini diamankan Polres Tanah Bumbu bukanlah oknum Satpol PP Tanah Bumbu. Hal ini dikarenakan tersangka sejak 31 Desember 2020 bukan lagi sebagai PTT Pol PP Tanah Bumbu.
Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka di Kecamatan Simpang Empat
pada Selasa (12/1/2021) pukul 17.30 Wita. Sedangkan tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada Sabtu (9/1/2021).
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H Riduan mengatakan, tersangka bukan oknum PTT di Pol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. GMA sudah berakhir kontrak kerjanya pada 31 Desember 2020.
“Tersangka bukan oknum PTT Pol PP Damkar Tanah Bumbu, karena akhir 2020 sudah berakhir kontraknya. Sedangkan ditangkap polisi pada Selasa kemarin dan diduga perbuatannya itu di Januari 2021,” tegas H Riduan.
Info didapat, ibu korban memergoki tersangka tengah melancarkan aksinya, namun saat ditanya lebih lanjut, tersangka berpura-pura menanyakan alamat dan berlalu. Merasa curiga, ibu korban pun melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu pada 9 Januari 2021. (has/mcdiskominfotanbu)
Editor : Hasby