WARTABANJAR.COM – Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik dan mengganggu.
Pengguna knalpot brong juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Menyikapi itu, Satlantas Polres Katingan jajaran Polda Kalteng gencar gelar razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong, Kamis (27/1/2022)
pagi
Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285
Ayat 1, undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu.
“Kami (Satlantas.red) menindak tegas dan merazia knalpot brong disejumlah titik Desa Hampalit,” katanya.
Lanjut Kasat, hasil razia hari ini sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia.
Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan. (aqu)
Editor Restu