Ciduk Pencuri Kotak Amal, Beraksi di Beberapa Lokasi di Pelaihari

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Remaja usia 20 tahun diamankan di Polres Tanah Laut karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, dirinya diamankan sejak Jumat (31/12/2021) lalu. Turut serta sejumlah barang bukti.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan ada beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

    “Modusnya beda-beda. Ada lewat lubang sarang burung walet dengan menggunakan bor listrik, senapan angin, dan modus lainnya mencuri cctv, juga ada kotak amal yang dicurinya dari berbagai lokasi, dua sepeda,” kata Kapolres, Rabu (5/1/2022).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini baru ini tertangkap. Aksinya di wilayah hukum Polsek Pelaihari.

    “Alhamdulillah bahwa pada hari ini menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangak RM (20), Tidak Bekerja, alamat Jalan Sari Masam Matah Kelurahan Karang Taruna Pelaihari,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Imbau Warung Remang-Remang Tak Jual Miras

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI