WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penghuni rumah kontrakan di Konstan Berkat Utama 3 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, inisial S (42) tak berkutik ketika Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan ratusan butir ekstasi dan paket sabu-sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Akp Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu – sabu dan ekstasi itu sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (8/12/2021) lalu.
Pihaknya kemudian mengembangkan ke Jalan Tembok Baru Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi di rumah kontrakan di Kostan Berkat Utama sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap S.
“Ratusan butir ekstasi itu saat menggeledah di rumah kontrakan di Banjarbaru, juga ada dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 1,00 gram, tiga batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu –sabu,” kata Akp Tajudin Noor.
Turut diamankan barang bukti lainnya seperti bong, satu buah kompor terbuat dari korek api gas warna biru, korek api gas warna merah, sendok terbuat dari plastik, plastik klip, plastik warna bening, dompet warna unggu, handphone OPPO warna merah.
Lanjutnya, kemudian dikembangkan ke Jalan Tembok Baru Kelurahan Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 18,70 gram dan berat bersih 16,80 gram, dua batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu. (has)