Pengadilan Tipikor Banjarmasin Gelar Sidang Perdana Perkara Suap di Pemkab HSU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara suap di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan dua terdakwa, Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Direktur CV Hanamas, Marhaini. Keduanya disidang secara terpisah.

    Para terdakwa didakwa menyuap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki dan Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

    Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, secara virtual dipimpin majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak, Rabu (1/12/2021).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani, dalam surat dakwaan membeberkan kronologi perkara penyuapan terhadap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang juga mengalir ke Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

    Pada Juli-September 2021 bertempat di kediaman Maliki, Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU telah terjalin persengkongloan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa komitmen fee secara bertahap. Nilainnya Rp 240 juta dari proyek yang digarap para kontraktor ini.

    Atas janji itu, dengan persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid menunjuk Maliki selaku pemegang kuasa anggaran sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

    Akhirnya, proyek pekerjaan bidang sumber daya air di Dinas PUPRP HSU, Maliki selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menyerahkan dua proyek irigasi kepada kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi.

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI