WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid makin panas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus jatah preman (japrem) dalam praktik pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang sekitar Rp 1,6 miliar, terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, pound sterling, dan rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling, dengan total sekitar Rp 1,6 miliar,” tambah Budi.
Pimpinan KPK disebut telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan para tersangka dalam kasus ini. Budi memastikan, nama-nama tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan pada Rabu (5/11/2025) melalui konferensi pers resmi.
“Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, KPK sebelumnya menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau, Senin (4/11/2025). Mereka antara lain:







