WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Guncangan besar kembali melanda Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) malam. Tragisnya, Wahid baru delapan bulan menjabat sebelum akhirnya tumbang karena dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur.
Penangkapan Abdul Wahid memperpanjang daftar kelam sejarah Riau, yang kini telah mencatat empat gubernur terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir: Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.
Skema Lama, Gaya Baru
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus Wahid. Ia diduga menerima Rp4,05 miliar dari skema “jatah preman” proyek jalan dan jembatan yang dikelola Dinas PUPR-PKPP Riau.
Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mewah ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Dani M. Nursalam juga ikut diamankan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Deretan Gubernur Riau yang Tersandung Kasus Korupsi
Riau dikenal sebagai provinsi dengan catatan kelam dalam kasus rasuah pejabat tinggi daerah. Berikut catatan hitam empat gubernurnya:
Saleh Djasit (1998–2003) – Terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ditetapkan tersangka 2007, dipenjara 2008 saat masih menjadi anggota DPR RI.







