WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Keputusan mengejutkan datang dari tubuh PAM Bandarmasih, Banjarmasin. Dua direksi perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar Rabu (5/11/2025) di aula kantor PAM Bandarmasih.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Wibowo, pada Kamis (6/11/2025) siang. Ia menyebut, keputusan tegas tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi selama tiga triwulan terakhir.
Dua pejabat yang diberhentikan adalah Direktur Umum dan Pemasaran, Syahrani, serta Direktur Operasional, Edwarsyah.
“Setelah dilakukan penilaian dan evaluasi dari triwulan 1, 2, dan 3, serta memperhatikan sejumlah gangguan pelayanan dan banyaknya pengaduan masyarakat, akhirnya diambil keputusan untuk melakukan penyegaran di jajaran manajemen,” ungkap Edy.
Menurutnya, pihak perusahaan telah memberi waktu kepada direksi untuk memperbaiki kinerja dan mengatasi berbagai persoalan teknis, termasuk kemacetan distribusi air bersih dan keluhan pelanggan. Namun, perubahan signifikan tak kunjung terlihat.







