KPK Setor Rp 6,5 M Ke Kas Negara, Uang Barang Bukti Terpidana Abdul Wahid

WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 6,5 miliar dari uang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Rabu (28/12).

Lebih lanjut diungkapkannya,  Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 Miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid.

“Uang rampasan tersebut diantaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terpidana,” kata Ali Fikri.

Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek.

Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye