Baca Juga : Penjelasan KPK Terkait Sita Sejumlah Aset Abdul Wahid
Pidana Badan
Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.
“Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan,” tegasnya. (has)
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari ini Naik ke Level Rp1,014 Juta/Gram
Editor : Hasby







