WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah akan menetapkan status PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini guna mengantisipasi pelonjakan kasus positif COVID-19 yang bisa saja terjadi di libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru nanti.
Sebab, biasanya manusia akan berlibur dan bisa saja terjadi kerumunan massa.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan Banjarmasin siap mematuhi peraturan itu.
“Tak terkecuali di Banjarmasin,” ujarnya di media sosialnya belum lama ini seraya mengunggah kabar tentang keputusan tersebut.
Mengutip berbagai sumber, selama PPKM level 3 ini, sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:
– Perayaan pesta kembang api
– Pawai
– Arak-arakan
– Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal