WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara melakukan gelar perkara, Selasa (19/10/2021), di Mapolsekta terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Ahmad Yani (32).
Diketahui sebelumnya, terjadi pertikaian antara Tajidin (64) dan Yadi (38), di Jalan Sungai Miai Dalam, Gang Papadaan Rt. 09, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (13/10/21) yang lalu.
Akibat pertikaian itu, Yadi (38) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ansari Saleh.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana, membeberkan awal mula pertikaian terjadi.
Saat itu Tajidin sedang bersih-bersih pekaranga, tiba-tiba terlihat Yadi membuang sampah di sekitar halaman rumah Tajidin.
Saat itu Tajidin pun langsung menegur Yadi karena sampah yang dibuang tersebut dekat dengan halaman rumahnya.
“Pelaku pun menegur, tapi rupanya teguran itu tidak berkenan di hati korban lalu mengajak berkelahi. Namun tidak dihiraukan oleh Tarjidin,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Merasa ajakan tidak dihiraukan, lantas korban pun mendatangi pelaku di rumahnya dengan membawa palu.
“Lalu korban pun langsung mencoba memukul korban menggunakan palu tersebut, namun Tajidin berhasil menghindar,” ucap Kapolsek.
Merasa terancam, lantas Tajidin pun melakukan perlawan dengan memukul Yani dengan tangan kosong hingga palu terlepas dan Yadi terjatuh.
Saat posisi Yadi terjatuh, Tajidin pun mencekik leher Yadi.
Saat itu Yadi mencoba meraih palu yang terlepas itu.
Melihat hal tersebut, lantas Tajidin mengambil kayu ulin yang ada di sekitar tempat kejadian dan langsung memukul korban dengan kayu tersebut.