WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Sultan adam, Komplerk Keramat, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan selatan, Kamis (16/4) dini hari.

Dalam Pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SN (25), Warga Kelurahan Kelayan Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, dengan didampingi oleh Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wintama, serta jajaran Pejabat Utama (PJU), dalam press rilis di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (23/4) siang.

Baca Juga Jadwal dan Tarif Kapal Laut Rute Banjarmasin-Surabaya PP Jumat 24 April 2026

Plh Kapolresta memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasin tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 44,58 gram, 10 butir ekstasi dengan logo granat dengan berat 3,78 gram, dan 4 butir ekstasi dengan logo LV dengan berat 1,52 gram," papar Plh Kapolresta.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Siregar, pelaku tersebut merupakan seorang pengedar statusnya, yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Dari keterangan pelaku, kita berhasil mengetahu identitas bandar atau pemilik dari barang bukti tersebut, dan saat ini sudah masuk dalam DPO, dan masih kita lakukan pengejaran"," ungkap Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 605 ayat 2 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu