WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Laporan warga melalui Call Center 110 Polri langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Utara. Seorang pria berinisial MZ diamankan setelah kedapatan masuk ke rumah warga tanpa izin di kawasan Sungai Gampa, Minggu (12/4).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, MZ diduga memiliki niat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial L yang berada di dalam rumah tersebut.

Aksi itu diketahui korban yang spontan berusaha berteriak. Namun, pelaku sempat membekap mulut korban untuk mencegahnya meminta pertolongan.

“Korban kemudian melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga berhasil melepaskan diri dan berteriak,” ujar Ipda Adi, Selasa (14/4).

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang langsung mengejar dan berhasil mengamankan MZ saat mencoba melarikan diri.

Saat ini, MZ telah diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki keterbelakangan mental. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi, disarankan agar permasalahan diselesaikan melalui jalur mediasi. Pada Senin (13/4), kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

“Korban dan pihak terkait sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian melalui layanan 110.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor. Jika menemukan kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi 110. Kami siap merespons dengan cepat,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Andi Akbar