WARTABANJAR.COM, JAKARTA – – Mabes Polri mencopot jabatan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Ajun Komisaris Membela Karo Karo, sebagai buntut dari perkara dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, Sumatera Utara. Dalam kasus itu, pedagang sayur yang menjadi korban pemukulan preman malah dijadikan tersangka.
“Karena adanya penyidikan yang tidak profesional,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10/2021), dalam siaran pers Tribrata Polri.
Argo mengatakan, berdasarkan penelusuran internal proses penyidikan kasus itu dinyatakan maladministrasi. “Sehingga per-12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Argo.
Selain itu, Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan juga sedang diperiksa. Mabes Polri menyatakan tak menutup kemungkinan untuk ikut mencopot jabatan Kapolsek jika terbukti bersalah.







