Yeeey! 10 Negara ini Sudah Bisa Dikunjungi WNI di Masa Pandemi COVID-19 Lho

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pandemi Covid-19 memaksa dunia menutup wilayah mereka bagi pendatang asing.

Berbagai peraturan terkait protokol kesehatan pun diterapkan di banyak negara, termasuk di antaranya larangan bagi warga asing mengunjungi negara lain.

Namun, setelah ada vaksin COVID-19 dan penurunan infeksi virus corona di sejumlah kawasan membuat beberapa negara mulai membuka kembali perbatasan mereka bagi warga asing, termasuk dari Indonesia.

10 negara ini sudah mengizinkan warga asing mengunjungi negara mereka, termasuk dari Indonesia, berikut ini daftarnya:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai membuka wilayahnya untuk dikunjungi turis asing, termasuk dari Indonesia.

Mengutip pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), semua penumpang pesawat yang datang ke negara itu, termasuk warga negara AS sendiri, harus sudah divaksinasi lengkap dan wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif tidak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan.

Bila tidak, mereka harus melampirkan dokumen pemulihan COVID-19 dalam tiga bulan terakhir sebelum menaiki pesawat ke negara itu.

2. Inggris

Negara Ratu Elizabeth II ini dilaporkan akan mencabut sejumlah negara dari daftar merah, termasuk Indonesia.

Dengan demikian, pendatang dari Indonesia dapat masuk Inggris tanpa karantina wajib.

Reuters melaporkan bahwa negara-negara yang masuk daftar merah Inggris akan dikurangi menjadi 9 negara dari yang awalnya 54 negara.

Dengan demikian, pendatang yang sudah divaksinasi secara penuh dari negara seperti Afrika Selatan, Brasil, Meksiko dan Indonesia tak lagi harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari setibanya mereka di Inggris.

Rencana itu diumumkan langsung pada Kamis (7/10/2021) dan kebijakannya akan dimulai akhir Oktober 2021.

3. Turki

Turki menjadi negara yang turut mengizinkan wisatawan asing masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia.

Mengutip laman resmi pemerintah, semua kedatangan ke Turki, kecuali warga negara Turki atau pemegang izin tinggal, harus mengisi formulir online maksimal 72 jam sebelum perjalanan.

Wisatawan yang masuk ke negara ini juga harus memberikan keterangan lengkap vaksinasi COVID-19 ataupun hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan.

Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.

4. Thailand

Pemerintah Thailand memperkenalkan program Sandbox yang memungkinkan pelancong yang sudah divaksinasi lengkap memasuki negara itu tanpa karantina.

Sementara itu, laman resmi Kementerian Luar Negeri Thailand mengabarkan bagi turis internasional yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mereka harus menjalani karantina selama sepuluh hari di salah satu hotel karantina di Bangkok.

5. Spanyol

Spanyol membuka perbatasan negaranya bagi wisatawan asing.

Melansir laman resmi Pemerintah Spanyol, semua penumpang yang tiba di negara itu melalui udara atau laut (feri), termasuk penumpang yang melakukan transfer penerbangan dan anak-anak di bawah 12 tahun, harus mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan.

Setelah mengisi formulir, pengunjung akan mendapatkan kode QR yang harus ditunjukkan sebelum memasuki pesawat dan saat tiba di Spanyol.

6. Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab (UEA) juga sudah bisa dikunjungi wisatawan, termasuk dari Indonesia.

Laman resmi pemerintah Uni Emirat Arab mengumumkan warga dari seluruh negara boleh mengunjungi UEA untuk berwisata dengan syarat mereka harus menerima dosis lengkap dari salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui WHO.