WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pemuda yang merupakan pengedali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,7 kilogram di Banjarmasin berhasil di ringkus oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial FA (27) dan DI (18) ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu pada Senin (27/9) malam kemarin.
Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi yang diterima, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubditnya AKBP Meilki Bharata melakukan pemantauan selama satu minggu.
Hingga pada Senin malam, keduanya terpantau meletakkan bungkusan plastik warna hitam di Jalan Sutoyo S, Gang Ar Rahman, Kota Banjarmasin yang ternyata berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat 520,5 gram.
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya yang kabur menggunakan sepeda motor, setelah melihat kedatangan petugas, hingga ke Jalan Lambung Mangkurat.
“Jadi tersangka sempat nabrak orang hingga terjatuh. Dari saku celana, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu 204,62 gram,” ujar Dirres Narkoba Polda Kalsel dilansir Tribrata Polri, Rabu (29/9/2021).
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FA, di Jalan Belitung Darat dan ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat 3.918,57 gram, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 28 paket dengan berat 4.703,07 gram atau sekitar 4,7 kg.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandarnya. Karena disinyalir melibatkan sindikat peredaran narkoba kelas kakap berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.