WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akrab disana Anang di Desa Tanipah RT 01 sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Polsek Aluh-aluh Banjarbaru melakukan penyelidikan ketempat yang diinformasikan tersebut, Sabtu (25/9/2021).
Sesampainya ditempat itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Anang. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 350 ribu, satu buah handphone.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, Anang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undangu-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan berat bersihnya sekitar 0,03 gram,” imbuh Tajudin Noor. (has)
Editor : Hasby