WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan mendorong transformasi digital dalam pelayanan perizinan untuk memangkas birokrasi berbelit dan menutup celah pungutan liar.
Upaya tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mulai diterapkan tahun ini.
Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, mengatakan digitalisasi pelayanan tidak sekadar memindahkan proses manual ke sistem komputer, tetapi juga menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Transformasi digital bukan sekadar tentang aplikasi, melainkan tentang kepastian hukum,” ujarnya saat membuka Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Kalsel Tahun 2026, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, sistem digital yang akuntabel dapat mengurangi tatap muka dalam proses perizinan sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Lewat sistem digital yang akuntabel, kita meminimalkan tatap muka, memangkas birokrasi berbelit, dan menutup celah pungutan liar,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan sejumlah pembaruan dalam sistem perizinan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
”Regulasi tersebut mencakup pemisahan formulir persyaratan dasar, peningkatan keandalan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat,” jelasnya.







