WARTABANJAR.COM – Belasan siswi SMKN 2 Garut viral di media social, setelah diduga rambut mereka dipotong paksa oleh oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) saat razia di sekolah.
Dilaporkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, di SMKN 2 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kejadian berlangsung usai para siswi mengikuti kegiatan mata pelajaran olahraga.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah siswi menangis histeris setelah rambut mereka diduga dipotong di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Setelah Mobil dan Rumah Dinas, Giliran Jasa Cuci Pakaian Gubernur Kaltim Disorot
Aksi tersebut kemudian memicu perhatian publik dan reaksi dari orang tua siswa.
Pada 5 Mei 2026, para orangtua siswa yang mengalami pemotongan rambut paksa, mempertanyakan Tindakan guru BK tersebut.
Kuasa hukum siswa Asep Muhidin, menyampaikan bahwa insiden tersebut diketahui setelah para siswi mengadu kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut.
“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tetapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orangtua, itu lebih etis,” ujar Asep Muhidin, Kamis (7/5/2026).







