WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium BPK RI Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Adriyanto, yang dirangkai dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda resmi diserahkannya dokumen laporan keuangan daerah.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, di mana pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Baca Juga Dosen FKIP Adukan Rektor ULM ke Ombudsman Kalsel, Gaji Belum Dibayar Sejak Oktober 2025
Usai prosesi penyerahan, Bupati Samsul Rizal menyampaikan harapannya agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat tersusun dengan baik dan memperoleh penilaian maksimal.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.







