Tanggapi Aduan Dosen ULM, Kepala Ombudsman Kalsel : Rektor Terancam Sanksi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan, Darmiyati melaporkan Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi, tidak memberikan pelayanan oleh Rektor ULM terkait kejelasan status kepegawaian dan pembayaran hak-hak kepegawaian.

Pelapor sebagai Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ULM tidak mendapatkan hak berupa gaji sejak Oktober 2025 sampai Januari 2026.

Baca Juga Dosen FKIP Adukan Rektor ULM ke Ombudsman Kalsel, Gaji Belum Dibayar Sejak Oktober 2025

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman kepada wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan atas nama Damayanti, terkait laporan Rektor ULM tidak memberikan layanan hak-hak yang bersangkutan.

Rektorat tidak membayarkan haknya sejak periode Oktober 2025 sampai Januari 2026.

“Beliau melapor di Ombudsman Januari 2026, terkait gaji yang bersangkutan. Beliau masih aktif mengajar di FKIP ULM, tetapi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan,” jelasnya ditemui di kantornya, Jalan S Parman Banjarmasin.