Dijelaskannya, Ombudsman Kalsel sudah merapatkan dan menindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Juga melayangkan surat kepada Rektor ULM, sesuai Undang-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI meminta penjelasan tertulis kepada terlapor yakni Rektor ULM pada Februari 2026.
“Minta penjelasan tetapi belum ada tanggapan, mengacu pasal 33 UU Ombudsman tersebut maka kalau belum ada penjelasan dari surat pertama, maka kami melayangkan surat permintaan klarifikasi yang kedua yang sifatnya segera,” jelasnya.
Lanjutnya, jika tetap tidak mendapat tanggapan, maka terlapor tidak menggunakan hak jawab dan pihaknya akan melakukan langkah-langkat berikutnya.
“Nanti kami lihat dulu apakah menanggapi atau tidak. Kami tunggu dan jangan sampai permintaan kedua ini diabaikan, boleh jadi dianggap menghalangi atau menghambat kegiatan pemeriksaan Ombudsman RI yang terancam pidana,” bebernya.
Pihaknya tetap mengharapkan ada tanggapan, karena hak pihak rektorat memberikan penjelasan versi terlapor. Supaya informasi imbang dan pihaknya bisa menganalisa lanjutan apakah ada unsur maladministrasi, makanya penting penjelasan terlapor untuk mendapatkan informasi utuh dari kedua belah pihak. (wartabanjar.com/hasby)
Editor Restu







