Asyik Pesta Miras dan Isap Lem di Indekos Pelaihari, Lima Remaja Diamankan Satpol PP Tanah Laut
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) Kabupaten Tanah Laut mengamankan lima remaja, yang kedapatan menggelar pesta minuman keras, obat-obatan terlarang, serta mengisap lem di sebuah rumah kos kawasan Kompleks Kijang Kencana, Pelaihari, Jumat (29/5/2026) malam.
Penggerebekan ini bermula dari patroli rutin petugas sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat bertugas, anggota Satpol PPDK menerima aduan dari masyarakat setempat, yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di dalam indekos tersebut.
Baca Juga: Wabup Tanah Laut Apresiasi Gotong Royong Warga di HUT ke-43 Desa Sumber Mulia
Menindaklanjuti laporan warga, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan memergoki sekelompok muda-mudi yang sedang melakukan aktivitas terlarang.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga remaja laki-laki dan dua remaja perempuan.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga turut disita dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut meliputi satu botol kosong miras merk Atlas, satu botol kosong vodka merk Mcdonal, dua botol kosong alkohol oplosan, tiga kaleng lem Fox bekas pakai, serta satu keping obat merek Seledryl isi 12 butir yang telah habis dikonsumsi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PPDK Tanah Laut, Gilang Pradana, menjelaskan tindakan awal yang dilakukan oleh pihaknya telah mengamankan para pelaku.
"Kelima muda-mudi beserta barang bukti, langsung kami amankan ke Mako Satpol PPDK untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gilang Pradana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di markas komando, petugas menemukan indikasi kuat bahwa kelima remaja tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Guna penanganan yang lebih tepat, Satpol PPDK Tanah Laut memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut.
Langkah pelimpahan ke BNNK dilakukan, agar para pelaku dapat menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam, mendapatkan penanganan medis, serta memperoleh program pemulihan melalui rehabilitasi.