WARTABANJAR.COM, TANJUNG β Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor: B./BUP/DISNAKER/500.15.14.1/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
βTHR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,β ujar Hadi, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
Terkait besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan angka 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan sistem kerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, nilai satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.







