Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.
Selain itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hadi menambahkan, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnaker Tabalong juga meminta perusahaan membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Laporan pembayaran THR harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hadi.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







