WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut resmi merombak aturan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Nomor: 400.3.5/9/DISDIKBUD/II/2026 yang menyasar seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Bumi Tuntung Pandang. Pelaihari, Kamis (19/02/2026).
Kepala Disdikbud Tanah Laut, Myrza Fazrina, ST, MT., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan instruksi pusat sekaligus memastikan ibadah Ramadhan menjadi momentum penguatan karakter siswa tanpa beban akademik yang berlebihan.
Baca Juga Update Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Dinas PUPR Kalsel Terapkan Skema Multiyears
Dalam keterangannya, Myrza menjelaskan adanya periode belajar dari rumah yang harus diperhatikan oleh para orang tua.
“Pembelajaran secara mandiri dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Februari 2026. Pada saat pelaksanaan pembelajaran secara mandiri, peserta didik tidak berhadir ke sekolah,” ujar Myrza saat diwawancarai Wartabanjar.com melalui WhatsApp, Kamis (19/2/2026).
Sekolah Dilarang Beri PR Berat
Satu poin penting dalam edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk memberikan beban tugas yang memberatkan finansial maupun teknis bagi siswa selama masa belajar mandiri.







