WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Operasi kepolisian kewilayahan Jaran Intan 2026 yang digelar Polres Tabalong selama 12 hari pada 20-31 Januari 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui IPTU Heri Siswoyo dalam siaran persnya mengatakan Operasi Jaran Intan 2026 ini bertujuan untuk mencegah, menangkal, melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelaku curanmor, dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif.
“Operasi ini didukung oleh kegiatan intelijen serta tindakan pengamanan guna memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tabalong,” ujar Heri, Selasa (3/2/2026).
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari tiga kasus target operasi, yakni:
1. FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, terduga pelaku kasus curanmor.
2. MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
3. FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara untuk non target operasi, Polres Tabalong juga mengamankan tiga pelaku, yakni:







