- AR (47), warga Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
- HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
- AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional.
Imbauan
Melalui Heri, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, memarkir di tempat aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.
Polres Tabalong memastikan operasi serupa akan terus digencarkan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas di Bumi Sarabakawa. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







