WARTABANJAR.COM, WASHINGTON DC – Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis lebih dari tiga juta halaman dokumen terkait kasus kejahatan seksual yang melibatkan Jeffrey Epstein, terpidana kasus perdagangan seks yang ditemukan meninggal dunia pada 2019.
Dokumen dalam jumlah besar tersebut diunggah ke situs resmi Departemen Kehakiman AS pada Jumat (30/1/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang terbaru bernama Epstein Files Transparency Act.
Undang-undang itu disahkan setelah tekanan publik selama berbulan-bulan, yang menuntut pemerintah membuka arsip sepenuhnya terkait jaringan kasus Epstein.
“Rilis hari ini menandai berakhirnya proses identifikasi dan peninjauan dokumen yang sangat komprehensif untuk memastikan transparansi kepada publik Amerika dan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut,” ujar Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, dikutip dari Associated Press.
Lebih dari 3 Juta Halaman, Ribuan Video dan Gambar
Menurut Todd Blanche, dokumen yang dirilis mencakup:
Lebih dari 3 juta halaman arsip
Lebih dari 2.000 video
Sekitar 180.000 gambar
Namun, sebagian materi masih ditahan karena dikhawatirkan dapat mengganggu penyelidikan yang masih berjalan, serta melindungi identitas dan informasi pribadi para korban.
Blanche juga menegaskan seluruh perempuan dalam foto, kecuali Ghislaine Maxwell, telah disamarkan identitasnya.
Kementerian Kehakiman menyebutkan total dokumen yang sempat ditinjau mencapai sekitar enam juta halaman karena banyak berisi salinan ganda dalam berbagai versi.
Nama Trump dan Bill Clinton Muncul dalam Dokumen






