Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM! Sidang Kode Etik Bripda Seili Digelar di Polres Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepolisian Republik Indonesia menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Satsamapta Polres Banjarbaru, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sidang berlangsung di Mako Polres Banjarbaru pada Senin (29/12/2025) dan digelar secara terbuka.

Dalam persidangan tersebut, Bripda Muhammad Seili yang bertugas sebagai Banit 24 Dalmas Satsamapta diperiksa oleh majelis etik atas dugaan tindakan kekerasan berat yang dinilai mencederai nilai-nilai serta kode etik profesi Polri.

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad seorang perempuan di wilayah hukum Kota Banjarmasin pada 24 Desember 2025 lalu. Korban diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, korban disebut terakhir kali terlihat bersama terduga pelanggar sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Fakta tersebut menjadi salah satu poin krusial yang diungkap dalam persidangan.

Dalam sidang, penuntut etik memaparkan secara rinci kronologi kejadian, pengakuan terduga pelanggar, hingga dugaan adanya upaya penghilangan jejak pascakejadian. Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Kepolisian terkait kode etik dan disiplin anggota Polri dijadikan dasar pemeriksaan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung selama kurang lebih dua jam. Hingga sidang berakhir, majelis belum membacakan putusan dan masih melakukan pendalaman sebelum menentukan sanksi terhadap terduga pelanggar.

Baca Juga :   LUAR BIASA! Rest Area di Komplek Perumahan Citra Layani Puluhan Ribu Jemaah Arus Balik 5 Rajab

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca