WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima konsultasi anggota DPRD Kabupaten Tabalong terkait bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kamis (19/8) di kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Hj Sumiati, mengatakan pihaknya menyambangi DPRD Kalsel untuk konsultasikan pajak bagi hasil PKB dan BBNKB, yang sementara ini tidak sepenuhnya diterima Kabupaten Tabalong.
“Kami pertanyakan Hal ini karena keuangan daerah Kabupaten Tabalong yang juga mengalami sedikit kesulitan, untuk itu kami berupaya mencari solusi kesini (DPRD Kalsel),” ungkapnya, dilansir laman DPRD Kalsel.
Dalam rapat yang juga menghadirkan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Ketua komisi II Imam Suprastowo mengatakan komisi II selaku mitra kerja, memahami kendala yang dihadapi oleh Bakeuda saat ini, kondisi keuangan daerah saat ini belum membaik akibat pandemi.
Imam Suprastowo mengatakan, dirinya mengharapkan Bekeuda bisa menyelesaikan kekurangan yang ada secepatnya.
“Begitu juga di kabupaten dan kota lainnya di Kalsel,” tegasnya.
Dirinya juga berharap kedepannya Bakeuda dapat lebih tertib dan terorganisir dalam melakukan pembayaran, ungkapnya.
Alfiansyah, Kasubbag Dana Transfer Bakeuda Provinsi Kalsel, di akhir kegiatan mengatakan, kendala yang kita hadapi adalah cash flow kita belum cukup untuk mentransfer dana ke pemerintah kabupaten dan kota.