WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) bersama legislatif akhirnya mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang dinilai strategis.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Laut pada Senin (27/10/2025).
Dua regulasi yang disahkan tersebut mencakup Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Tala.
Ia menilai proses pembahasan kedua Raperda tersebut telah berjalan efektif dan konstruktif berkat sinergi yang baik.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan kebersamaan. Materi Raperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan melalui masukan Panitia Khusus DPRD, sehingga siap ditetapkan sebagai Perda,” ujar bupati.
Perubahan Perda Bantuan Hukum bertujuan untuk memperlebar akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Hal ini akan diwujudkan melalui penyediaan layanan konsultasi hukum gratis, edukasi hukum, serta memaksimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar bisa menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pemkab juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi bantuan hukum dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaannya berjalan adil dan profesional.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Pastikan Tak Ada WNA Israel Tercatat Sebagai WNI

