Kasus Korupsi BRI Cabang Kotabaru Berpeluang Munculkan Tersangka Baru

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkup BRI Cabang Kotabaru, berpeluang kembali menyeret tersangka baru.

Hal ini seiring dengan amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Rabu (1/10/2025).

Sidang sendiri pada saat itu adalah dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa yakni M Dika Irawan dan juga Selvie Metty.

Baca Juga Mercy Diduga Milik Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny Ringsek di Reruntuhan

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada terdakwa Dika dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Dika juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 415.500.000. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Selvie dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Besok Pagi-Sore Berawan di Seluruh Banua, Sore Hujan Ringan dan Petir di Sejumlah Wilayah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca