WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa dalam perkara korupsi lada PT BRI TBK Cabang Kotabaru yakni M Dika Irawan alias Dika dan Selvie Metty hari ini, Rabu (1/10/2025) menjalani sidang putusan.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair.
Pembacaan putusan sendiri dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fidiyawan Satriantoro ini.
Baca Juga 17 Gelar Guru Besar ULM Dicabut, Salah SatuDosen Sebut Belum Terima SK
Terdakwa Dika terlebih dahulu mendengarkan pembacaan putusan dan oleh Majelis Hakim, Dika dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu terdakwa Dika juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 415.500.000. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Selvie dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan