WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan pos anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membiayai hal-hal yang sifatnya mendesak dan tidak direncanakan sebelumnya.
Mulai dari penanganan bencana, kebakaran, hingga bantuan sosial bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT harus melalui proses dan tahapan sesuai aturan.
“Yang tidak direncanakan itu ya sifatnya mendesak. Bisa berupa bencana, kebakaran, kematian, atau bantuan sosial lainnya. Itu semua masuk kelompok BTT,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Pada 2024, dana BTT Banjarmasin dianggarkan sekitar Rp12 miliar, sementara tahun 2025 naik menjadi hampir Rp14 miliar. Namun, realisasi penggunaannya rata-rata tidak sampai menyerap keseluruhan anggaran.
“Paling besar ya hanya sekitar Rp1 miliar, itu pun untuk bantuan sosial seperti kebakaran dan lainnya. Kalau tidak terpakai, ya otomatis menjadi SILPA,” jelas Edy.







