Dani Alves Dihukum Bayar Rp36 Miliar Usai Kasus Pemerkosaan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) memutuskan Dani Alves harus membayar ganti rugi Rp36 miliar kepada mantan klubnya, Pumas UNAM. Keputusan ini terkait pemutusan kontrak setelah kasus pemerkosaan yang menjerat sang pemain di Barcelona, Desember 2022.

Pumas awalnya menuntut 5 juta Dolar AS plus 1 juta Dolar hak citra, namun FIFA hanya mengabulkan 159.677 Dolar. Sengketa berlanjut ke CAS yang akhirnya menaikkan kompensasi menjadi 2,2 juta Dolar dengan bunga tambahan.

“Keputusan CAS menegaskan klausul pemutusan kontrak harus proporsional, namun tetap memberi hak ganti rugi signifikan,” bunyi putusan final yang dirilis pekan ini. Karier Alves langsung tamat sejak ia dipenjara awal 2023 meski kini sudah bebas.

Mantan bek Barcelona itu sempat divonis 4,5 tahun penjara pada Februari 2024 sebelum memenangkan banding Maret 2025. “Kami puas dengan hasil banding, meski nilai ganti rugi tidak penuh,” keterangan resmi Pumas menuliskan.

Kasus ini menjadi preseden bagi klub lain dalam menangani kontrak pemain yang terjerat tindak kriminal serius. Publik menilai keputusan tersebut sebagai peringatan keras bagi atlet profesional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar