Muhammad Fadhil Bantah Isu Pesanan di Kasus Bokar Tabalong: “Murni Proses Hukum”

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Muhammad Fadhil SH., MH, menegaskan penanganan kasus Bahan Olahan Karet (Bokar) yang menyeret mantan Bupati Tabalong sama sekali tidak ada pesanan atau tekanan dari pihak manapun.

Pernyataan itu disampaikan Fadhil di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025), sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat.

“Tidak benar kalau penyidikan kasus ini karena ada pesanan. Kami berani menjamin bahwa penyidikan ini murni dari hasil penyidikan, tanpa tekanan dari siapapun,” tegas Fadhil.

BACA JUGA:KRONOLOGI Truk Gagal Nanjak di Balangan, Satu Sopir Tewas Terjebak di Sungai

Penyidikan Sejak 2024, Bukan Kasus Mendadak

Menurutnya, kasus Bokar bukanlah perkara instan. Proses hukum telah berjalan sejak akhir 2024.

Fadhil juga meluruskan anggapan bahwa Perumda Tabalong Jaya Persada hanyalah korban karena tidak dibayar oleh PT Eksklusif Baru (EB) dalam kerja sama Bokar.

“Pemerintah tidak boleh ada celah untuk ditipu. Karena dalam penggunaan anggaran negara ada regulasi yang ketat,” jelasnya.

Lemahnya Evaluasi Perumda

Fadhil menambahkan, Perumda memang dibolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, ada aturan main yang wajib ditaati, seperti verifikasi usaha mitra, kondisi pendanaan, hingga rekam jejak perusahaannya.

“Dalam kasus Bokar ini, penyidik berpendapat pihak Perumda tidak melakukan evaluasi secara benar sebelum menjalin kerja sama,” ungkapnya.