Muhammad Fadhil Bantah Isu Pesanan di Kasus Bokar Tabalong: “Murni Proses Hukum”

“Pemerintah tidak boleh ada celah untuk ditipu. Karena dalam penggunaan anggaran negara ada regulasi yang ketat,” jelasnya.

Lemahnya Evaluasi Perumda

Fadhil menambahkan, Perumda memang dibolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, ada aturan main yang wajib ditaati, seperti verifikasi usaha mitra, kondisi pendanaan, hingga rekam jejak perusahaannya.

“Dalam kasus Bokar ini, penyidik berpendapat pihak Perumda tidak melakukan evaluasi secara benar sebelum menjalin kerja sama,” ungkapnya.

Kejaksaan menegaskan akan tetap profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus yang menelan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.(wartabanjar.com/hrd)

editor: nur muhammad