WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Polsek Gambut berhasil mengungkap pencurian barang di Alfamart di Jalan A Yani Km 12.500 Gambut Kabupaten Banjar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelapor bernama AS (44), Koordinator Alfamart, melaporkan kehilangan berbagai barang dagangan berupa puluhan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang modal kasir Rp 300 ribu.
Total kerugian Alfamart ditaksir mencapai Rp 4.878.000.
Hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap tersangka GS (35).
Baca Juga
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Sebuah Rumah di Tabalong
GS ditangkap di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8/2025). Satu orang pelaku lain masih berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain pakaian pelaku, sebuah gerinda, serta barang dagangan hasil curian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam press conference menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.
“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







