Digerebek Saat Edarkan Sabu di Panyipatan Tala, Karyawan Swasta Ini Tak Berkutik!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial MA (31), warga Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, tak berkutik saat diringkus polisi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Raya Kandangan Baru RT 003 RW 001, Desa Kandangan Baru. Berbekal laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS – Kecelakaan Tragis di Jembatan 17 Mei Banjarmasin, Pria Terkapar di Kolong Truk

Hasilnya, MA yang berprofesi sebagai karyawan swasta berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor 2,18 gram dan berat bersih 1,78 gram.

Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika tanpa hak.

Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa cegah generasi hancur karena narkoba!(Wartabanjar.com/humaspolrestala)

Baca Juga :   WASPADA ROB DI BANJARMASIN 31 Januari–3 Februari 2026, BPBD Imbau Warga Siaga Air Pasang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca