Digerebek Saat Edarkan Sabu di Panyipatan Tala, Karyawan Swasta Ini Tak Berkutik!

Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor 2,18 gram dan berat bersih 1,78 gram.

Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika tanpa hak.

Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa cegah generasi hancur karena narkoba!(Wartabanjar.com/humaspolrestala)

editor: nur muhammad