Tim Jhon Lee Cs Tangkap Empat Pengedar Sabu di Tempat Berbeda di HST


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dalam sepekan jajaran Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu.

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, menerangkan tersangka pertama yang ditangkap adalah berinisial RM (34).

    Dia diamankan saat menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Keramat Manjang Kelurahan Barabai Utara pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 14.15 Wita.

    Kemudian pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 14.00 Wita, pihaknya kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Jalan Surapati Komplek Kenanga Kelurahan Barabai Timur, dua tersangka berhasil diamankan.

    Tersangka pertama bernisial MZ (35) warga Desa Mahang Putat dengan barbuk satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

    Tersangka kedua berinisial MYR (31) seorang karyawan swasta warga Jalan Surapati Komplek Kenanga Barabai, barbuknya didapat lebih banyak yaitu tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,83 gram.

    Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial SY (33) yang juga karyawan swasta warga Desa Ayuang.

    SY diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Surapati Desa Banua Jingah dengan barbuk satu paket sabu-sabuvdengan berat bruto 1,11 gram.

    “Saat ini semua tersangka telah kita amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lamris.

    Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun. (ant)

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI