WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dalam sepekan jajaran Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, menerangkan tersangka pertama yang ditangkap adalah berinisial RM (34).
Dia diamankan saat menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Keramat Manjang Kelurahan Barabai Utara pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kemudian pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 14.00 Wita, pihaknya kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Jalan Surapati Komplek Kenanga Kelurahan Barabai Timur, dua tersangka berhasil diamankan.
Tersangka pertama bernisial MZ (35) warga Desa Mahang Putat dengan barbuk satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Tersangka kedua berinisial MYR (31) seorang karyawan swasta warga Jalan Surapati Komplek Kenanga Barabai, barbuknya didapat lebih banyak yaitu tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,83 gram.







