Tim Jhon Lee Cs Tangkap Empat Pengedar Sabu di Tempat Berbeda di HST

Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun. (ant)

Editor: Erna Djedi