Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial SY (33) yang juga karyawan swasta warga Desa Ayuang.
SY diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Surapati Desa Banua Jingah dengan barbuk satu paket sabu-sabuvdengan berat bruto 1,11 gram.
“Saat ini semua tersangka telah kita amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lamris.
Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







