Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Jawa-Bali dan 15 Kabupaten/Kota Lainnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –  Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli.

    Presiden akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI